Aktivis Tata Kelola Pemerintahan Desak APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Soppeng

admin
By -
0

SOPPENG --- Aktivis tata kelola pemerintahan Akbar Afandi meminta aparat penegak hukum menindak tegas tambang galian C yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Permintaan tersebut disampaikan terkait dugaan maraknya operasi tambang ilegal di Kabupaten Soppeng yang menyuplai material ke berbagai proyek infrastruktur.


"Saat ini diduga banyak tambang galian C yang beroperasi ilegal di Kabupaten Soppeng. Kami meminta APH, khususnya aparat Kepolisian Polres Soppeng dan Kejaksaan, untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Akbar, Sabtu (31/1/2026).


Akbar menilai keberadaan tambang galian C ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak dan retribusi, tetapi juga merusak lingkungan. Menurutnya, proyek infrastruktur yang dibiayai apbn, apbd, maupun swasta yang menggunakan material tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ranah pidana.


Dikatakanya, larangan penggunaan material tambang ilegal telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki IUP.


Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur seluruh barang dan jasa dalam proyek pemerintah harus berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin.


Akbar menyebut, tanggung jawab kontraktor dan pengawas proyek harus lebih ketat dalam memastikan material yang digunakan berasal dari sumber legal. Kontraktor yang sengaja menggunakan material ilegal dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga proses hukum.


"Proyek infrastruktur dibiayai dari uang rakyat. Sangat tidak dibenarkan jika material yang digunakan berasal dari tambang galian C ilegal. Di sini peran pengawas proyek sangat dibutuhkan. Jika dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus bersikap tegas," ucapnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan Andi Eka Prasetia menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang tidak terkendali. Menurutnya, praktik tersebut merusak lingkungan dan mengakibatkan kerugian PAD dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tambang yang sudah memiliki IUP wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang berperan penting dalam memastikan operasional tambang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default