Dugaan Tambang Ilegal Marak, Polres Soppeng Klaim Belum Ada Laporan, Aktivis Ancam Laporkan ke KPK

admin
By -
0

 


Ket: Gambar Ilustrasi

SOPPENG -- Kepolisian Resort (Polres) Soppeng menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan maraknya tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Soppeng, baik dari pengaduan masyarakat maupun laporan instansi terkait. Sementara itu, aktivis muda Akbar Afandi mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Sulsel jika menemukan proyek infrastruktur yang menggunakan material tambang galian C ilegal.


Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menuturkan, pihaknya belum menerima laporan resmi sama sekali terkait tambang ilegal. 


"Sampai saat ini Polres Soppeng belum menerima laporan resmi sama sekali terkait tambang ilegal," ujar Dodie.SELASA (3/2/2026). 


Ia menjelaskan, pengelolaan tambang dan pengawasan pertambangan secara administrasi berada di kewenangan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karena itu jika ada dugaan atau temuan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, pemerintah daerah dapat melakukan langkah asistensi dan pengawasan.


"Kami dari Sat Reskrim Polres Soppeng sebagai penegak hukum siap berkolaborasi dan bersinergi apabila nanti pemerintah mendapatkan laporan atau rekomendasi dari hasil pengawasan mereka," katanya.


Meski demikian, Dodie mengatakan, Polres berprinsip pada ultimum remedium artinya upaya hukum adalah jalan terakhir. 


"Saya kira potensi yang ada di Soppeng bisa dimanfaatkan secara maksimal, jangan ujung-ujungnya semua penegakan hukum," tuturnya.


Dodie menyampaikan, dari Polres sendiri belum menemukan adanya tambang ilegal di luar laporan atau pengaduan masyarakat. Untuk data terkait administrasi pertambangan, baik legal maupun ilegal, menurutnya berada di kewenangan pengawasan pemerintah daerah.


Sementara, Akbar afandi mengatakan, penggunaan material galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan dapat masuk ke ranah pidana karena merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi serta merusak lingkungan. Ia menduga beberapa tambang galian C yang beroperasi di Soppeng diduga tidak mengantongi ijin.


"Proyek infrastruktur dibiayai dari uang rakyat. Sangat tidak dibenarkan jika material yang digunakan berasal dari tambang galian C ilegal," ujar Akbar.


Larangan penggunaan material tambang ilegal menurut pria yang akrab disapa akbar ganteng ini, telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa seluruh barang dan jasa dalam proyek pemerintah harus berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan. 


Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin.


Akbar mengingatkan, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/19542/DESDM tertanggal 19 Desember 2025 tentang pengendalian pertambangan tanpa izin (PETI) dan pemanfaatan material tambang dari lokasi berizin yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulsel.


Akbar menyebut, tanggung jawab kontraktor dan pengawas proyek yang dinilai harus lebih ketat dalam memastikan material yang digunakan berasal dari sumber legal. Kontraktor yang sengaja menggunakan material ilegal dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga proses hukum.


"Pengawas proyek jangan tutup mata. Jika dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus bersikap tegas," tegasnya.


Hal senada juga sebelumnya telah dikatakan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Eka Prasetia mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 162 hingga Pasal 164 yang memuat ketentuan sanksi pidana dan/atau denda bagi pelaku kegiatan pertambangan ilegal.


"Pemerintah pun mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang tidak terkendali, merusak lingkungan, dan mengakibatkan kerugian PAD dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," katanya.


Seluruh proyek konstruksi, baik yang dibiayai oleh APBD maupun swasta, diwajibkan menggunakan material yang berasal dari sumber legal, yakni dari lokasi dengan IUP Operasi Produksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak MBLB sekaligus mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan.


Eka prasetya menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku PETI untuk terlibat dalam rantai pasok material proyek. Hal ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 163 UU Nomor 3 Tahun 2020 dan menjadi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan.


Untuk diketahui bagi tambang yang sudah memiliki IUP dipastikan juga sudah mempunyai Kepala Teknik Tambang (KTT). KTT memiliki peran penting dalam memastikan operasional tambang berjalan sesuai dengan standar teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT juga bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan teknis pertambangan di lapangan.


Tim

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default